Trending

Blunder Mahfud MD Soal Pakta Integritas Pj Kepala Daerah, Ini Kata Pengamat

 

Tak hanya mencoreng pelaksanaan pemilu, pernyataan Mahfud terkait pakta integritas juga dianggap sebagai sebuah blunder.

Jakarta - Pernyataan Menko Polhukam sekaligus cawapres yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) Mahfud MD yang menyebut tak ada masalah hukum dari pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung capres Ganjar Pranowo kini menjadi perbincangan.

Tak hanya mencoreng pelaksanaan pemilu, pernyataan Mahfud juga dianggap sebagai sebuah blunder. Pasalnya, saat ini netralitas ASN dan aparatur negara dalam kontestasi politik Tanah Air juga tengah disorot publik.

Bawaslu harus melakukan investigasi

Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menilai Bawaslu perlu menginvestigasi kebenaran pakta integritas yang 'memerintahkan' Pj Kepala Daerah mendukung Ganjar. 

"Pak Mahfud jangan sampai menggunakan cara-cara penjelasan mengklaim sebagai perspektif hukum dan politik tapi sebetulnya bisa saja itu sebagai kesalahan, jadi saya ingatkan Pak Mahfud hati-hati juga," katanya.

Apalagi, kata dia, secara substansi pakta integritas Pj Kepala Daerah tidak boleh berisikan instruksi dukung mendukung capres dan cawapres. "Kita melakukan praduga tak bersalah, jadi Bawaslu berhak melakukan itu investigasi persoalan itu, tapi hukumannya seperti apa tergantung analisa Bawaslu," bebernya. 

Baca Juga: Cucu Pendiri NU Ungkap 3 Alasan AMIN Bakal Menang Tebal di Jatim

Pakta integritas bukan soal dukung mendukung

Di sisi lain, dia menilai pembuatan pakta integritas Pj Kepala Daerah memperlihatkan adanya kepanikan secara politik dari kubu capres dan cawapres terkait. Bagi Ubedilah, kepanikan itu ditunjukkan dengan cara melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan elektoral. 

"Termasuk, dengan cara-cara terkait dengan mungkin menggunakan cover seperti pakta integritas itu," tuturnya. 

Dia menekankan Kepala Daerah tidak boleh berada di posisi dukung mendukung capres dan cawapres. Sebab, pelibatan Kepala Daerah sama dengan menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan dukungan politik. Terlebih, Kepala Daerah jelas membawahi banyak ASN di wilayah yang dipimpinnya. 

Ubedilah kembali menegaskan pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung pasangan calon tertentu tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. 

"Tidak ada pakta integritas isinya dukung mendukung, jadi pertama menyalahi konsep dari pakta integritas, kedua apa pun kepala daerah itu membawahi banyak ASN, tidak bisa ujug-ujug membuat pakta integritas dukung mendukung," tegasnya. 

Pelanggaran hukum

Hal senada disampaikan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Dia menyebut dengan alasan apa pun, menggunakan Kepala Daerah untuk mengeruk suara elektoral dalam kontestasi politik bertentangan dengan kewajiban hukum dari sang Penjabat. 

"Mengapa? Oleh karena berdasarkan hukum kita yang ada sekarang ini setidak-tidaknya tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah tidak boleh berpolitik atau menggunakan jabatannya untuk memberikan keuntungan politik pada kelompok lain, siapa pun," kata Margarito dihubungi terpisah. 

Ia menilai ada masalah hukum pada pakta integritas Pj Kepala Daerah untuk mendukung Ganjar di Pilpres 2024. Menurutnya, Pj Kepala Daerah tidak boleh menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan capres mana pun.





Sumber: Medcom.id

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama