Trending

Denny Indrayana: Firli Bahuri Ketua KPK Hasil Pansel Jokowi Calon Tersangka,Jokowi Wajib Mundur

 


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana menyoroti sejumlah polemik yang terjadi.

Di antaranya polemik yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kasus dugaan pemerasan yang menyeret Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Polemik yang terjadi di MK diketahui bermula dari putusan 90 yang dibacakan Anwar Usman ketika masih menjabat sebagai Ketua MK.

Ketika itu, Anwar Usman mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres.

Putusan kontroversial itu pun meloloskan Putra Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (jokowi), Gibran Rakabuming Raka maju Pilpres 2024 bersama Prabowo Subianto.

Buntut dari putusan tersebut, Anwar Usman akhirnya disidang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Garda Matahari siap menangkan pasangan Anies-Muhaimin

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim MK.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pun akhirnya memutuskan mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Meski demikian, putusan 90 tidak bisa berubah, Gibran kini resmi maju Pilpres bersama Prabowo dalam Pilpres 2024.

Sementara itu, dalam kasus yang menyeret Ketua KPK, Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya itu kini sudah dinaikkan statusnya menjadi dalam penyidikan.

Setelah memeriksa SYL sekaligus menyita LHKPN, pihak Kepolisian sendiri menyampaikan akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Baca Juga: Ahmad Yuda Temui Istri Siri di Hotel Usai Habisi Tetty Rumondang, Pelaku Malah Ajak Bunga Lakukan Ini ke Tubuh Tak Berdaya Korban

Terkait hal tersebut, Denny Indrayana lewat status twitternya @dennyindrayana pada Jumat (17/11/2023), menilai polemik yang terjadi bersumber dari Jokowi. 

Dibeberkannya, Jokowi wajib mundur demi kehormatan KPK, mengingat Firli Bahuri diangkat menjadi KPK hasil dari Pansel Jokowi.

Tuntutan serupa juga disampaikan Denny Indrayana soal polemik yang terjadi di MK.

Jokowi katanya wajib mundur demi menjaga kewibawaan MK dan legitimasi moral Pilpres 2024.

"Demi Indonesia Maju, Jokowi Wajib Mundur. Demi kehormatan KPK, Firli Bahuri Ketua KPK hasil Pansel Jokowi, calon tersangka pemerasan SYL, wajib mundur," tulis Denny Indrayana.

"Demi kewibawaan MK, Paman Usman, adik Ipar Jokowi, wajib mundur. Demi legitimasi moral Pilpres 2024, Gibran bin Jokowi, wajib mundur. Demi menyelamatkan Indonesia maju, Jokowi wajib mundur, atau kita mundurkan," tegasnya.

Postingan Denny Indrayana pun disambut ramai masyarakat.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi di Kemenhan, Pengamat: Yang Menyampaikan Adik Prabowo, Aneh Kalau Enggak Direspons

Beragam komentar pun dituliskan masyarakat dalam kolom komentar statusnya.

@adimas_arum: Boneka gak bisa turun sendiri...

@Yopras69Y: Mengharap mereka mundur dengan kesadaran diri, jauh panggang dari api.. yang seharusnya adalah dimundurkan semua penabrak konstitusi.

@kontraBonekA: Demi memenuhi rasa keadilan masyarakat, mereka yg terlanjur cacat moral diharuskan MUNDUR.. Itu jg kalo mrk masih pny rasa malu

@BangRus23: Dimundurkan saja pak Prof

@ikhwan95: Revolusi Bang!

@67f19a3fcb3a427: Sepertinya tuas gigi mundur nya sudah pada dilepas, jadi untuk mundur harus didorong

@KariageShiroka: Klo muka tembok percuma

Denny Indrayana: Harun Masiku Akan Ditangkap KPK, Bentuk Serangan ke PDIP Diduga Oleh Jokowi

Dalam postingan sebelumnya, Denny Indrayana mengatakan jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat akan ada penangkapan terhadap eks kader PDIP Harun Masiku, buronan kasus suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Denny Indrayana penangkapan Harun Masiku yang buron sejak 2020 itu adalah bentuk serangan ke PDIP jelang Pilpres 2024 ini.

Denny Indrayana mengatakan serangan ke PDIP dengan penangkapan Harun Masiku, yang keberadaannya sejak lama sebenarnya sudah diketahui diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi.

Hal itu dikatakan Denny Indrayana dalam catatan pendeknya melalui akun X-nya @dennyindrayana, Kamis (16/11/2023).

WartaKotalive.com sudah meminta izin Denny Indrayana untuk mengutip pernyataannya di akun X-nya tersebut dan mengizinkannya.

"Penangkapan Harun Masiku, Mengharu-Merah Nasibmu," kata Denny memberi judul catatan pendeknya.

Baca Juga: Tak Suka Kiesha Alvaro Pacaran, Ini Alasan Gunawan Dwi Cahyo Ceraikan Okie Agustina

"Jika tidak ada perubahan skenario, dalam waktu dekat, Harun Masiku akan ditangkap. Firli Bahuri, yang sedang sibuk berakrobat menghindar jadi tersangka kasus pemerasan SYL, sudah mengeluarkan surat penangkapan," kata Denny.

Denny Indrayana unjuk rasa di Australia tolak cawe-cawe Presiden Jokowi. Denny Indrayana mengatakan Harun Masiku akan ditangkap KPK sebagai bentuk serangan ke PDIP jelang Pilpres 2024. Serangan diduga oleh Jokowi (Denny Indrayana)

Surat penangkapan yang dikeluarkan dan diteken Firli Bahuri kata Denny bukan berarti keberadaan Harun Masiku baru diketahui.

"Apakah itu artinya, keberadaan Harun Masiku baru diketahui? TIDAK! Dimana Harun Masiku sudah sejak lama termonitor," ujarnya.

Bahkan menurut Denny, dalam bincang santainya dengan Prof Jimly Asshiddiqie pada Agustus 2023 lalu, info keberadaan Harun Masiku sebenarnya sudah terlacak KPK.

"Pada 5 Agustus lalu, di Melbourne, ketika ngobrol santai dengan Prof @JimlyAs, info keberadaan Harun Masiku sudah terlacak. Lalu, kenapa belum juga ditangkap?," ujar Denny.

"Karena, terutama sekarang-sekarang ini, kasus hukum hanya menjadi alat bargaining politik. Hukum hanya alat permainan, dan bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024. Untuk menyerang lawan dan menyandera kawan," kata Denny.

Baca Juga: Viral Buat Parodi ,Jasa Bikin Anak Keliling, Kini Dipolisikan,Intip Profilnya

Artinya, menurut Denny, jika ada kasus yang diangkat, dapat diduga itu adalah serangan kepada lawan politik.

"Jadi, kalau Harun Masiku yang ditangkap, pukulan kerasnya patut diduga akan mengarah kepada PDI Perjuangan," katanya.

"Siapa yang berani menyerang PDI-P?"

"Dugaan saya adalah Jokowi. Mengapa?  Tanyakan langsung saja ke Pak Lurah. Ingat rumusnya, apapun jawabannya, yang benar adalah kebalikannya," kata Denny.

Firli Bahuri Teken Surat Penangkapan

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat perintah penangkapan buron kasus dugaan suap Harun Masiku.

Ia menyebut surat perintah tersebut telah ditekennya pada tiga pekan yang lalu.

"Tiga minggu lalu saya menandatangani surat perintah penangkapan dan pencarian terhadap HM (Harun Masiku)," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).

Firli mengatakan, pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku.

Bahkan, KPK, kata dia, telah menerjunkan tim pada Kedeputian Bidang Penindakan ke sejumlah negara untuk mengejar buron tersebut.

Baca Juga: Ganjar Percaya Diri Raih 70% Suara di Yogyakarta, Ini Alasannya

"HM kita masih terus melakukan pencarian, beberapa waktu yang lalu Plt. Deputi Penindakan (Brigjen Asep Guntur Rahayu) menyampaikan berangkat ke negara tetangga tapi lagi-lagi belum berhasil melakukan penangkapan walaupun informasi sudah cukup kuat," jelasnya.

Seperti diketahui, Harun harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. 

Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Pejuangan (PDI-P) itu ditetapkan sebagai buronan KPK pada 29 Januari 2020. 

Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada 30 Juli 2020.

Namun sosoknya tak juga ditemukan hingga kini. 

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyebut Harun Masiku diduga kabur ke luar negeri via jalur tikus atau jalur tidak resmi.

Hal tersebut membuat kepergian Harun tidak tercatat dalam data perlintasan Imigrasi.

"Dalam perkembangannya, info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya," kata Asep saat ditemui wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8/2023).

Kendati demikian, KPK mengklaim hingga saat ini tim penyidik masih berburu sang buronan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (budi sl malau)





Sumber: WartaKotalive.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama